Politik

Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Serang Minta ASN Mundur

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mundur dari jabatannya.

Anggota KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengungkapkan sesuai dengan tahapan PKPU No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatan nya.

“Sesuai tahapan pkpu no 2 tahun 2024 tentu calon ASN yg akan mencalonkan diri itu tanggal 27 agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengudurkan diri di 27-29 Agustus ,” kata Iip di Pemkot Serang, Senin (20/05)

Menurut Iip, ketika pendaftaran pilkada secara resmi telah dimulai, maka ASN aktif harus menyertakan bukti bahwa dirinya sudah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pegawai negeri.

“Jika sampai 21 september tidak ada berkas penguduran diri dari ASN maka yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau dibatalkan menjadi calon wali kota atau calon wakil wali kota,” Jelasnya

Iip menjelaskan, ketika ASN tidak mengundurkan diri dari jabatannya, maka ASN tersebut bisa dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi di KPU pada pencalonan pilkada mendatang.

“Karena tidak akan kita terima berkasnya kalau tidak ada bukti pengajuan pengunduran diri ke BKN,”  Katanya

Diketahui, saat ini Wahyu Nurjamil, selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan DinkopUKMPerindag Kota Serang di gembor-gembor akan maju pada Pilkada Kota Serang tahun 2024

Sejumlah baliho pun sudah banyak terpampang di sepanjang jalan di Kota Serang menunjukan bahwa dirinya akan maju sebagai calon walikota serang periode 2024-2029. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga