Politik

KPU Kota Serang Larang Peserta Pemilu Pasang APK di Pasar

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik, di antaranya Pasar dan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS)

Anggota KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya melarang peserta pemilu baik partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada titik tersebut.

“Seperti di Pasar Induk Rau dan Juga TPAS Cilowong itu kami tidak perbolehkan,” kata Fahmi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (24/11)

Fahmi mengatakan, penentuan dan larangan tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat koordinasi dan masukan dari berbagai pihak terkait lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dipasang APK

“Jadi, sesuai dengan rapat tadi (Kemarin), titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori,” kata Fahmi

Dalam hasil rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024.

“Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang dilarang. Seperti pasar rau, dan TPAS Cilowong,” katanya

Dia menyebutkan, ada beberapa tempat lainnya yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, lampu lalu lintas, halte bus, terminal dan lainnya.

“Itu tempat yang dilarang. Di tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, taman makam lahlawan, TPAS Cilowong, pasar, pohon, lampu lalu lintas, halte bus, dan terminal,” ujarnya mengakhiri.

Fahmi juga menjelaskan, APK yang bileh dipasang harus menggunakan tiang milik sendiri dan tidak menempelkannya di pohon.

“Harus pakai tiang sendiri tidak boleh dipaku di pohon karena di PKPU juga tidak boleh,” ujarnya memgakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga