KPU Kota Serang Jadwalkan Pengundian No Urut Paslon 23 September Mendatang
KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang untuk Pilkada Serentak 2024, Jum’at (20/09/24).
Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin menyampaikan, pelaksanaan pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Serang pada Senin, 23 September 2024.
“jadi kita tidak diperbolehkan untuk sewa gedung, halaman sepak bola, dan lainnya. Pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan di kantor KPU Kota Serang,” kata Patrudin
Pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, akan berlangsung mulai dari pukul 14.00-19.00 WIB dan akan disiarkan langsung melalui livestreming di kanal YouTube KPU Kota Serang.
“Pelaksanaan berlangsung dari pukul 14.00-19.00 wib. Mudah-mudahan semua stakeholder bisa untuk sama-sama mengkondisikan area dan tempat berlangsungnya pengundian,” ucap Patrudin
Sementara itu, untuk pelaksanaan kamapnye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye karena sudah mamasuki masa tenang.
“Kampanye di mulai pada 25 September, dan masa Kampanye berakhir pada tanggal 23 November 2024, dan sehari sesudahnya itu masa tenang,” ujarnya
Terakhir, Patrudin berharap agar semua persiapan dalam pelaksanaan pengundian nomor urut calon Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang berjalan dengan lancar dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. (Nani)