Hukumtua Desa Ambon Diduga menyembunyikan Gadis Di Bawah Umur, Hukumtua Dilaporkan

Minut- impresinews.com,- Terkait beredarnya berita yang saat ini lagi viral tentang pria berinisial FC, seorang Kepala Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, ternyata menjadi perhatian banyak warga.
Pasalnya, oknum Kades bersangkutan disebut warga disinyalir telah sembunyikan seorang gadis yang masih di bawah umur. Sehingga berujung diduga keluarga gadis melaporkannya ke Polda Sulut, pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Selanjutnya, surat laporan kepolisian nomor: LP/B/87/III/2022/SPKT/Polda Sulut terhadap pelaku dengan tuduhan dugaan penculikan anak.
“Gadis tersebut masih berusia 16 tahun dan diduga disembunyikan sejak 26 Februari 2022 lalu”, sebut Tonaas Harian/Ketua Harian Barmas Minahasa Utara Ronald Wangania.
“Kami akan terus mengawal pelaporan ini”, tegasnya.
Untuk itu, saya menghimbau dalam hal ini semua yang terkait dalam pelaporan ini kami memohon baik pihak Hukum Tua, keluarga gadis dan gadis yang bersangkutan, bisa memberikan keterangan yang benar sesuai apa yang terjadi”, ungkap Ronald.
Atas permasalahan ini, ungkapnya melanjutkan, pastinya tentunya ada sebab dan akibat, sehingga sang gadis tidak pulang kerumah hingga berhari hari. sehingga diduga seorang keluarga dari gadis tersebut memposting lewat facebook dan menjadi hingga viral.
“Kita serakan kepada pihak yang berwajib atas pelaporan ini Saya yakin pihak yang berwajib pasti akan mendapatkan tersangkanya dalam menindak lanjuti pelaporan ini”, sebutnya.
“Menyikapi pihak keluarga yang telah melakukan pelaporan tersebut, tentunya mereka telah mempunyai bukti bukti yang jelas.” tutur Ronald.
(David)









