Dindik Kota Serang Dukung Penghapusan Sistem Zonasi Pada PPDB
KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mendukung adanya usulan mengenai penghapusan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Dukungan tersebut diberikan usai adanya usulan penghapusan sistem zonasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada saat sambutan dalam acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta
Menangapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Tubagus Suherman mengungkapkan, pihaknya berencana mengusulkan perubahan sistem PPDB di tahun 2025. Usulan ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
“Kalau kami sudah komunikasi dengan Kemendikbud RI, supaya PPDB tahun ini lebih disederhanakan. Artinya PPDB tahun ini melalui seleksi. Jadi tidak seperti tahun yang kemarin, hanya kedekatan tempat tinggal, akhirnya itu paling diutamakan,” ujar Suherman, Jum’at (29/11).
Menurut Suherman, sistem penerimaan siswa melalui zonasi kerap menimbulkan persoalan di masyarakat, seperti kecurangan dengan memanipulasi data kependudukan, jual beli kursi, pungli, siswa titipan ataupun lainnya.
“Kesempatan itu dijadikan ajang titip menitip siswa untuk masuk ke sekolah terbaik di Kota Serang,” katanya.
Untuk itu, Suherman meminta sistem PPDB tahun 2025 pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang kembali menggunakan sistem seleksi Nilai Ebtanas Murni (NEM) berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN).
“Kalau dulu mah sistem NEM lah. Hasil seleksi itu dimasukkan ke sekolah yang SMP favorit dengan grade berapa, maka ditetapkannya itu. Maka masyarakat saya yakin akan menerima dengan sistem itu,” tuturnya
Dengan usulan ini, lanjut Suherman berharap pihaknya dapat meningkatkan kualitas penerimaan siswa baru dan mengurangi persoalan yang muncul akibat penerapan sistem zonasi saat PPDB berlangsung di setiap daerah. (Nani)