Populer

Diduga Tidak Kantongi Izin , Galian C di Kabupaten Bolmong Tetap Beraktivitas

- Advertisement -

Bolmong,Sulut,-impresinews.com,- Aktivitas Galian C di Desa Tungoi Satu Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong Sulut diduga tidak mengantongi izin.

Bedasarkan informasi yang dihimpun, galian C tersebut sudah cukup lama berjalan dengan menggunakan 2 alat eksavator.

Selain diduga tidak mengantongi izin, aktivitas galian C yang berada tepat di pinggir ruas jalan Trans sulawesi atau jalan nasional sangatdiresahkan warga dan pengendara.

Pasalnya, galian C tersebut mengganggu aktiifitas lalulintas pengguna jalan dan warga setempat karena tanah dan debu yang berceceran di jalan mengakibatkan polusi udara.

Oknum yang diduga pemilik galian berinisial BUD  mengaku bahwa  dirinya sudah tidak lagi beraktifitas di galian tersebut.

“Coba hubungi DP dan IT,” kata BUD saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah,Andhy J Riyadhy  Direktur intelijen Dewan pimpinan nasional (DPN)  Lembaga anti korupsi Republik Indonesia (LAKRI)  meminta untuk ke sekian kali  kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) agar dapat menindak pelaku usaha galian C ilegal di Sulut khususnya di Bolaang Mongondow Raya ,( BMR).

Apa lagi, katanya  kegiatan di ruas jalan yang aktifitas lalulintas yang ramai, seperti yang di desa Tungoi.

“Ini kan sudah lama berlangsung bahkan beganti ganti pemain. kenapa pemerintah dan Aparat penegak hukum melakukan pembiaran,? ada apa ya,?,” tegas Andhy.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya fasa mengatakan, bahwa pihaknya telah menurunkan Tim dan telah berkoordinasi dengan Kepala Desa.

“Kami meminta dengan tegas kepada oknum pemilik lahan dan oknum pengusaha agar dapat menghentikan kegiatan galian material yang tidak mengantongi ijin,” katanya saat di konfirmasi melalui sambungan seluler , Rabu (06/10).

“Hari ini pun saya turun kan tim lagi dan saya tegaskan agar pengusaha dapat mengurus ijin galian C, hal ini agar  dapat dikaji dan di kontrol sesuai areal lokasi titik kordinat untuk di sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pesannya

(fenny tuuk)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga