Cegah Maraknya Pengemis dan Gelandangan, Dinsos Kota Serang Imbau Masyarakat Tak Beri Uang

KOTA SERANG,- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, mengimbau kepada masyarakat dan juga pengendara agar tidak memberi uang kepada pengemis, gelandangan ataupun anak jalanan yang ada di setiap persimpangan jalan atau di lampu merah.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan, dengan kepada gelandangan pengemis dan anak-anak jalanan dapat menciptakan ketergantungan pada belas kasihan, menghambat upaya mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
“Memberi uang di lampu merah itu tidak diperbolehkan sebenarnya. Dengan memberikan uang itu sama saja mendidik mereka untuk selalu mengemis dan meminta-minta.,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Larangan memberikan uang kepada anak jalanan di lampu merah, juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 10 Tahun 2010 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3), masyarakat tidak diperbolehkan untuk memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.
“Kalau untuk si pemberi saat ini belum ada sanksi, hukumnya tidak ada. Ke depan akan kita tertibkan. Kita akan mengimbau setiap-setiap perempatan lampu merah untuk masyarakat tidak memberi uang di jalanan ujarnya.
Ibra mengungkapkan, beberapa faktor yang membuat mereka menjadi pengemis, gelandangan dan anak jalanan itu lantaran tidak mempunyai kemampuan, kompetensi, tidak sekolah serta termasuk orang tidak mampu.
“Jadi faktor-faktor itu yang membuat dengan mudah hanya meminta-minta di jalanan, sehingga kita perlu adanya edukasi pembekalan kompetensi, mereka minatnya ke mana nanti kita arahkan,” jelasnya.
Setelah Hari Raya Idul Fitri, dikatakan dia, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan gerak cepat dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Serang.
“Sementara ini belum optimal, sehingga kita akan lakukan nanti. Ini juga untuk menunjang 100 hari kerja pa wali, pa wakil, setelah lebaran akan kita gaspol,” tandasnya. (ADV)







