Politik

Bawaslu Kota Serang Minta Reses Anggota Dewan Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tidak menjadikan kegiatan serap aspirasi atau reses sebagai ajang kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan, kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota legislatif tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye dalam metode apapun. Sebab kata Agus, kegiatan reses merupakan program pemerintah yang dibiayai negara.

“Pada prinsipnya reses silahkan, kita tidak melarang reses dilakukan tapi sepanjang reses itu tidak ada muatan kampanye, sesuai ketentuan, kita tidak mempersoalkan itu,” kata Agus, saat di konfirmasi melalui telepon, Rabu (23/10)

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 60 Ayat 1 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada. Dimana, pejabat negara maupun pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

Agus menuturkan, untuk mengantisipasi hal itu, Bawaslu Kota Serang telah mengirimkan surat himbauan kepada anggota legislatif untuk tidak menjadikan reses sebagai ajang kampanye Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan agar anggota dewan maupun perangkat DPRD, tidak menggunakan fasilitas negara atau menyampaikan program, untuk kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.

“Sejak awal kita sudah mengirimkan surat imbauan ke DPRD. Sudah lama sejak sebelum kampanye,” ungkap Agus.

Apabila anggota DPRD ditemukan melakukan kampanye di saat kegiatan reses, maka Bawaslu Kota Serang akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau mereka menggunakan fasilitas negara fasilitas pemerintah, program paslon, bisa jadi indikasinya ada perbuatan atau dugaan pidana,” tegas Agus.

Sebagai informasi, 45 anggota DPRD Kota Serang dijadwalkan akan melaksanakan reses perdana pada 28 Oktober 2024 – 1 November 2024. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga