Politik

Bawaslu Kota Serang Awasi 114 Aktivitas Kampanye Pasangan Calon di Pilkada

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Serang, gencar melakukan pengawasan kampanye peserta Pilkada 2024 baik untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan pada aktivitas 114 kampanye dari peserta Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebanyakan aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) dilakukan dengan metode tatap muka dan dialog. Dan dari hasil pengawasan 114 aktivitas kampanye,” katanya, Selasa (22/10).

Agus menghimbau setiap pasangan calon harus mematuhi aturan diantaranya dengan tidak memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Serta larangan untuk merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

“Kami menghimbau setiap tim kampanye untuk lebih berhati-hati dan mempedomani larangan saat berkampanye, khususnya yang berkaitan dengan larangan memberikan atau menjanjikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih,” kata Agus.

Agus juga menekankan perhatian pasangan calon terhadap larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.“Diperbolehkan seorang kandidat datang ke kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan atas dasar undangan, namun harus tahu batasannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran pasangan calon di kegiatan keagamaan tidak dijadikan ajang kampanye. Karena memang, hal itu dapat menjadi potensi pelanggaran berupa tindak pidana pada saat pemilihan.

“Jangan sampai kemudian dalam undangan tertulis kegiatan keagamaan, tapi berubah menjadi ajang kampanye. Ini yang kemudian menjadi potensi pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan,” tegas Agus.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat ini, Bawaslu Kota Serang berupaya menjaga integritas pemilu dan memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil dan transparan. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga