Politik

Anggota KPPS Lalai, 4 TPS di Kota Serang Bakal Pemungutan Suara Ulang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Serang akan melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan karena ada pelanggaran Pemilu mulai dari ketua KPPS yang mencoblos sebanyak 5 kali hingga ada anak di bawah umur ikut pencoblosan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Iip Patrudin mengatakan PSU dilakukan secara serentak pada 21 Februari 2024 mengatakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu.

“Jadwalnya 21 Februari serentak di 4 TPS itu, satu hari di hari Rabu,” kata Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/02)

PSU itu dilakukan di 4 TPS antara lain di TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 7 Kemanisan Kecamatan Curug, TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Iip mengungkapkan KPU tidak mengganti para KPPS yang baru karena tugas mereka berakhir pada 25 Februari, sehingga KPU masih menggunakan KPPS yang kemarin bertugas menyelenggarakan pemilihan.

“Tidak diganti, masih yang lama, karena nggak ada ketentuan untuk mengganti, karena di anggaran tidak ada untuk mencari KPPS baru, mereka kan terhitung dari 24 Januari sampai 25 Februari tugasnya, jadi satu bulan setelah ditetapkan,” katanya.

Iip juga mengungkapkan pemungutan suara ulang dapat berpotensi mengurangi jumlah pemilih. Terlebih, dilaksanakan saat hari kerja. Namun, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi ke warga untuk melakukan pencoblosan ulang.

“Kalau untuk partisipasi otomatis berkurang, apalagi dilaksanakan di hari kerja. Upaya kami harus menyampaikan ke PPK, PPS dan harus sosialisasi bahwa ada PSU,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang merekomendasikan PSU di 4 TPS di Kota Serang. PSU dilakukan karena ada temuan saat hari pencoblosan pada 14 Februari.

Temuan tersebut mulai dari ada pemilih di bawah umur, KPPS mencoblos lebih dari satu kali, hingga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS karena membiarkan pemilih tak terdaftar di DPT dan DPTB untuk mencoblos.

“Betul, PSU di Kota Serang sebelumnya kan di Cipocok dan Curug, kemudian ada penambahan di Kasemen dan Taktakan,” kata Ketua Bawaslu (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga