Nasional

FW-LSM Kalbar Jalin Komunikasi Dengan Ketua DPRD Sanggau.

- Advertisement -

Sanggau_Kalbar, impresinews.com,- Tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menerapkan prokes lainnya, Sekjen FW-LSM Kalbar Wan Daly Suwandi ditemani beberapa rekan media yang tergabung dalam FW-LSM ngobrol dan santai sembari menikmati secangkir kopi di warkop Aming Coffe bersama Ketua DPRD Sanggau Jumadi S.Sos, tepatnya di kota Sanggau. Jumat (2/7/2021).

Selaku publik figur masyarakat Jumadi S.Sos mengatakan, dirinya baru menyelesaikan masa resesnya selama 1 minggu di daerah pemilihannya (Dapil 3), yang meliputi kecamatan Parindu, kecamatan Tayan Hulu dan kecamatan Balai Batang Tarang. Dan bahkan baru saja menyelesaikan laporan nya untuk yang pertama bersama rekan kerjanya Edi di DPRD Sanggau.

” Mengenai tugas dan pungsi DPRD, diantaranya memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD),Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” kata Jumadi.

Jumadi juga menuturkan, Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Dalam halnya juga Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Mengusulkan: Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu tugas DPRD juga berhak meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Serta ikut Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

“DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan),” terang Jumadi. (Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga