Bongkar Mark-Up Lampu Led, PKN Terima Award dari Kapolres Jakut
JAKARTA, Impresinews.com,- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan memberikan award atau penghargaan kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) karena dinilai turut andil memberantas tindak pidana korupsi.
Penghargaan diberikan Kapolres pada 29 Juni 2021 di Mako Polres metro Jakarta utara Jalan Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH mengatakan penghargaan itu diberikan Kapolres atas peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara.
Dijelaskan oleh Patar, terkuaknya dugaan korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah di SMA se-Jakarta utara dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.9 Miliar berkat informasi dari Masyarakat.
“Menurut sumber ada dugaan Mark-up harga, selanjutnya atas informasi ini PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” kata Patar, Jumat (2/7).
Setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Tim PKN Lapangan kemudian melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu Led di Glodok dan Harco Manga Dua juga di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang digunakan di Sekolah SMA se-Jakut.
Saat itu, kata Patar, PKN menemukan perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih Rp.15 juta per Unit, sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar Rp.6 juta.
“Atas temuan tersebut, PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi Hukum dan selanjutnya melaporkan ke Pihak Penyidik Polres Jakarta Utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2 dengan bunyi Rakyat berhak mencari memperolah dan melaporkan dugaan korupsi demikian,” ucap Patar Sihotang.
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, setelah laporan diantar ke Polres berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres Jakut untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Dan saat itu 2 orang tim PKN diperiksa sebagai pelapor dan selanjutnya Pihak Polres melakukan Penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara,” terang Patar.
Dari hasil auditor, tim BPKP menemukan kerugian negara yang timbul dari pengadaan Lampu Led tersebut. Pihak Polres Jakut kemudian meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur-unsur Penyidikan, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.
“Pelaku korupsi dinyatakan bersalah dan diputuskan dipenjara selama 1 tahun dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Inkrah),” ucap Patar.
Patar juga menjelaskan, setelah Laporan PKN sudah diproses di pengadilan tipikor serta berkekuatan hukum tetap (Inkrah), selanjutnya PKN memohonkan penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Merujuk PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta Utara (Jakut) memberikan Penghargaan kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN). Award dimaksud diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktup dan yang telah melaporkan dugaan korupsi ke Pihak Penyidik.
Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara atas Responsif menerima laporan PKN dan langsung diproses secara hukum serta memberikan Penghargaan kepada PKN.
Patar menambahkan, PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara pelayanan ke masyarakat yang dilakukan Kapolres Jakarta Utara.
“Karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah dinyatakan sebagai musuh bersama,” ucapnya.
Harapan PKN, lanjut Patar, agar masyarakat terpanggil untuk membela negaranya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya ikut serta memberantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018 agar Indonesia bersih dari korupsi.
“Dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita-cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan,” tutup Patar Sihotang. (Aiman)









