Nasional

Pemkot Serang Minta Pemprov Tutup Aktifitas Penampungan Oli Bekas di Kesuren

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera mengajukan surat penutupan kegiatan PT. Raja Goedang Mas RGM yang berlokasi Lingkungan Kesuren, Keluruhan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengungkapkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi terhadap DLH Provinsi Banten untuk mengembalikan operasional perusahaan ke perizinan semula.

“Kami akan mengajukan secepatnya penutupan aktivitas PT. RGM pengepul Oli bekas kepada Dinas DLHK Provinsi Banten dan PJ Gubernur Banten karena diduga ada dampak dari pembakaran limbah oli bekas tersebut”, kata Farach, Rabu (09/10)

Farach mengungkapkan bawa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Raja Goedang Mas. Dimana, perusahaan bukan hanya menampung oli bekas, tetapi juga mengolah kembali B3 yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Dari penuturan warga ini, bahwasannya PT RGM bukan hanya melakukan pengumpulan, tetapi nyatanya ada pengolahan, dan limbah tidak terkelola dengan baik” imbuhnya.

Farach juga menuturkan bahwa pihaknya sudah sempat melakukan upaya paksa terhadap PT RGM pada September 2022, dengan melakukan syarat pemenuhan 13 item. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, ternyata perusahaan tersebut tetap membandel.

“Pada saat melakukan pengecekan terlihat 80% belum terlaksana oleh PT RGM . Lalu dilakukan pengecekan kembali pada 5 April, dan terlihat bahwasannya PT RGM telah melakukan pemenuhan syarat 11, 1 proses dan 1item belum dilaksanakan. Dan pada September 2024 kemarin kembali mendapatkan aduan dari masyarakat,” jelas farach

Atas temuan tersebut, kata Farach pihaknya segera merekomendasikan DLH Provinsi Banten untuk menutup perusahaan tersebut karena telah mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga