Sembilan Bacaleg DPRD Kota Serang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya!
KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat, sebanyak sembilan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang mundur dari pencalonan.
Dimana diketahui, sembilan bacaleg pada partai politik yang mengundurkan diri adalah PKN satu bacaleg, Nasdem satu bacaleg, PDIP satu bacaleg, Golkar satu bacaleg, Hanura empat bacaleg, dan PAN satu bacaleg.
Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, pengunduran bacaleg tersebut disebabkan oleh beberapa partai politik mengajukan pindah daerah pemilihan (Dapil).
“Ada yang mundur karena memang pindah dapil, mundur dari dapil asal kemudian pindah ke dapil baru. Misal dia dari dapil 5 pindah ke dapil 3 ,” kata Nanas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (06/10)
Dimana diketahui, pada masa tersebut para partai politik diperbolehkan melakukan perubahan nomor urut caleg atau bahkan mengganti bakal caleg dengan orang baru.
“Dan itu diperbolehkan. Kadang-kadang partai itu numpuknya saat sudah injury time,” kata Nanas.
Nanas juga mengungkapkan, adanya pengunduran bacaleg tersebut lantaran banyak parpol yang melakukan pergantian, penambahan gelar caleg atau bahkan mengganti caleg.
Karena memang, sesuai dengan himbauan KPU RI, Terdapat beberapa profesi yang dilarang terlibat menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.
“Seperti ada kasusnya dari dapil 5 cipocok itu kan mundul karena ada jabatan yang melekat pada dia. Sesuai dengan undang-undang memang harus mundur,” katanya.
Namun demikian, Nanas mengatakan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) tetap dengan jumlah 602 bacaleg, meski terdapat sembilan bacaleg yang mundur pada masa pencermatan DCT
“Jumlahnya tetap 602 bacaleg di DCS itu, cuma dia bergeser karena ada sembilan orang yang mundur itu tadi,” ujarnya mengakhiri (Nani)









