Kesehatan

PPKM Dicabut, KAI Masih Berlakukan Pakai Masker dan Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

- Advertisement -

SERANG,- Pencabutan PPKM ternyata tak berdampak pada aturan perkeretaapian Indonesia yang masih memberlakukan pakai masker dan vaksin sebagai syarat perjalanan

Kepala Stasiun Serang Aji Husaeni mengatakan bahwa aturan tersebut masih diberlakukan pada seluruh PT KAI Indonesia

“Ya memang karena memang terdapat angkutan-angkutan yang banyak ya disini. Artinya bukan di ruang bebas” Jelas Aji Husaeni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/01)

Aji menjelaskan bahwa jika pada ruang bebas, kemungkinan masih diperbolehkan jika tidak memakai masker

“Kalau di kereta masih di berlakukan, karena memang itu untuk mengurangi juga, walaupun memang sekarang ini sudah sedikit, tapi di kereta api masih diwajibkan” Tambahnya

Saat diperjalanan, pegawai PT KAI juga selalu menghimbau agar seluruh penumpang menggunakan masker

“Pokonya kalo mau naik kereta terutama kereta lokal merak mereka harus menggunakan masker” terangnya

Syarat lainnya dalam melakukan perjalanan dengan KAI ini adalah wajib vaksin pertama.

“Dan minimal harus ada vaksin pertama” kata  Aji

Pegawai KAI dapat mendeteksi data tersebut melalui KK/KTP yang diajukan pada loket pendaftaran

“Dari no NIK bisa otomatis terdeteksi”terangnya

Semua kalangan mulai dari bayi hingga lansia dapat melakukan perjalanan dengan KAI, akan tetapi wajib vaksin haya diberlakukan oleh anak usia 12 tahun keatas

“Cuma kalo yang harus wajib vaksin, itu mulai dari usia 12 tahun keatas” jelasnya

Terkecuali pada lansia atau bukan lansia yang mempunyai riwayat penyakit tertentu yang tidak diperkenankan vaksin.

“Harus dipastikan dengan medis atau keterangan dari dokter” (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga