Kesehatan

RSUD Kota Serang Resmi BLUD, Walikota : Pelayanan Jangan Dibeda Bedakan

- Advertisement -

KOTA SERANG – RSUD Kota Serang Resmi Ditetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Aturan BLUD pada setiap rumah sakit tertera dalam Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

H. Ahmad Hasanuddin Kepala dinas kesehatan Kota Serang mengatakan bahwa dengan ditetapkannya BLUD tersebut, agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.

“Dan tentunya tidak menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada” jelas Ahmad Hasannudin Di salah satu teras room meeting Kota Serang, Jumat (09/12)

Dengan ditetapkannya BLUD tersebut, Walikota Serang H.Syafrudin meminta RSUD Kota Serang dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik

“Jangan sampe, kita sudah BLUD tapi pelayanannya begitu begitu saja, tidak ditingkatkan” jelas Syafrudin

Termasuk juga, kata Walikota tidak membeda-bedakan pasien BPJS.

“Karena statusnya sama, BPJS dan umum itu bayar” jelasnya

Dengan demikian  dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan pada masyarakat, H. Syafrudin berharap masyarakat juga merasa ada kepuasan terhadap pelayanan tersebut. (NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga