Lewat Pertunjukan Rakyat, KemenKominfo Sosialisasikan RUU KUHP di Kota Serang

KOTA SERANG,-Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan pemerintah Kota Serang menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat.
Dwidiyaningsih kordinator bidang politik dan pemerintahan Kemenkominfo RI mengatakan bahwa banyak keunggulan yang terdapat dalam KUHP tersebut diantaranya mengatur pendapat yang seringkali terjadi pro dan kontra
Dimana,salah satunya kumpul kebo tidak diperbolehkan.
“Itu dilarang dan ada sanksinya” kata dwidiyaningsih saat gelar sosialisasi KUHP disalah satu hotel di Kota Serang, Kamis (08/12)
Akan tetapi, Jelas Dwidiyaningsih bahwa hal tersebut merupakan delik aduan yang artinya apabila terdapat keluarga yang melaporkan, hal tersebut dapat di tindaklanjuti.
“Tapi kalau tidak ada aduan, itu tidak bisa di tindaklanjuti” jelasnya
Terkait pembahasan yang lebih detail, Dwidiyaningsih tidak mau angkat bicara. karena menurutnya beliau bukan sebagai tim ahli yang merancang KUHP.
“Nah yang bisa menjelaskan secara detail ini adalah tim ahli, kalau saya yang menyampaikan takutnya kurang pas karena saya bukan tim ahli” jelasnya
Dan juga, dikarenakan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam bentuk pertunjukan rakyat, dimana kemenkominfo RI hanya memberikan gambaran umum bahwasannya RUUKUHP telah sah berganti menjadi KUHP
“Jadi, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa ini loh sekarang itu sudah di sahkan KUHP yang baru” jelas dwidiyaningsih
“KUHP buatan anak bangsa indonesia, bukan KUHP yang dibuat oleh jaman belanda yang dibawa ke indonesia pada tahun 1915” tegasnya
Jadi menurut Dwidiyaningsih, hal tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan bangsa Indonesia saat ini.
Sementara Subagyo, ASDA I Kota serang menjelaskan bahwa dikarenakan kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kemenkominfo RI, Pihaknya hanya membantu memfasilitasi
Terkait penolakan masyarakat, jelas Subagyo bahwa kementrian hukum dan HAM dan juga pimpinan DPR RI sudah meyampaikan terkait pro dan kontra pengesahan KUHP tersebut, harap diselesaikan secara hukum
“Dalam artian, kita punya peluang untuk uji materi terhada isi materi KUHP tersebut, tidak dengan demo, karena saya fikir itu tidak menyelesaikan masalah” tegas Subagyo (Nani)









