Berita Daerah

Di Lebak, Terjadi Perselisihan Paham Pemilik Lahan PT. WKP dengan Para Penggarap

- Advertisement -

Lebak,- Perseteruan antara penggarap lahan pertanian dengan pihak perusahan yang mengklaim PT WKP menimbulkan perdebatan antara pihak petani semakin memanas.

Tepatnya perseteruan tersebut di lahan pertanian Silalangu Desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten. Rabu 26/10/2022.

Regis salah satu anggota petani mengatakan pada media, Pihaknya merasa terpecah belah oleh pihak orang desa yang sudah memberikan uang kompensasi pada anggota pertani.

Bahkan ada, katanya salah satu ketua kelompok tani  terbujuk dan mengambil uang tersebut mengakibatkan ke gaduhan pada para anggota pertani.

“Kami sangat menyayangkan pada pihak pengusaha PT. WKP.(wira karya persada) seharusnya untuk memberikan uang kompensasi itu harusnya di musyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak pengurus dan ketua kelompok pertani, dan juga menurut kami pihak yang sudah menyalurkan uang tersebut banyak salah sasaran yang tidak termasuk golongan Anggota pertani Cilangkap.”Ujarnya.

“Saya sangat berharap pada pihak baik itu orang desa yang sudah di percaya oleh pihak WKP untuk bisa mempertemukan kami para anggota petani untuk bermusyawarah untuk menerima pengajuan harga kompensasi dari para petani.”Harapnya.

Di tempat terpisah H.Usup mewakili Kepala Desa Cilangkap memberikan imformasi pada teman teman media ormas dan lembaga.

“Dulu saya di tahun 2012 sempet menjadi Direktur PT WKP namun sekarang tidak lagi, tetapi kami mengetahui terkait tentang tanah ini.”Tuturnya.

Menurut pengakuannya, tanah ini adalah dulunya atas nama PT. KASO sekarang pindah nama menjadi PT WKP.

Bahkan dulu juga di tahun 2018 PT WKP sempet mau menggarap tetapi para petani mengajak PT tersebut untuk mengikuti proses pengadilan.

“Nah sekarang udah jelas PT WKP tersebut sudah memenangkan di persidangan dan ini sudah di putuskan oleh Pengadilan Mahkamah Kontitusi (MK) berarti ini udah mutlak milik tanah WKP.”Jelasnya.

“Kami di sini tidak mempunyai kepentingan hanya sekedar mewakili Pemerintah Desa Cilangkap, menurut kami kurang baik gimana pihak PT sudah memberikan kompensasi pada para penggarap lahan, namun mereka di sana yang sedang kumpul adalah para penggarap yang menolak kompensasi tersebut, kalau to mereka minta permeter untuk di bayar itu namanya bukan kompensasi, menurut saya mau menjual lahan padahal mereka tidak mempunyai dasar apa apa seperti SPPT ataupun surat lainnya.

“Mangkanya pihak pemerintah desa Cilangkap sudah berusaha dan memfasilitasi pada penggarap untuk bisa menerima uang ke rohiman dari pihak perusahan, dan perusahan selaku pemilik lahan tersebut mau mempergunakan untuk di bangun usahanya, bahkan para penggarap tersebut yang sedang pada kumpul itu bukan warga desa Cilangkap, di sini kita lihat bersama sama warga desa Cilangkap sangat mendukung adanya pembangunan untuk memudahkan perekonomian masyarakat desanya “Tutupnya

(Nurjaman haji)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga