Nasional

Tahun 2023, Pengajuan Dana Hibah di Kota Serang Gunakan Sistem SIPD

- Advertisement -

SERANG,- Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Serang mensosialisasikan mekanisme Pencairan dan penanggungjawaban dana hibah tahun 2023.

Wali Kota Serang H. Syafrudin mengatakan, Untuk pengajuan dana hibah tersebut tentunya masyarakat harus tau terlebih dahulu mengenai mekanisme yang ada.

Untuk itu, katanya tujuan daripada kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme terkait pengajuan dana hibah tahun 2023

“Hal ini juga merupakan suatu langkah yang harus dilakukan karena dalam sistem pemerintah yang berkaitan dengan anggaran dan mekanisme APBD,” Kata Walikota di Salah satu Hotel Kota Serang, Kamis (27/10)

Untuk mekanisme tersebut , lanjut Syafrudin memang berubah-ubah dari setiap tahun. Yang mana ditahun 2023 mendatang akan menggunakan sistem SIPD.

Dimana, dari mulai pengajuan dana hibah sampai dengan pencairan, data yang digunakan yaitu melalui sistem, termasuk juga dalam penanggungjawaban SPJ.

Dalam mekanisme dana hibah yang sistemnya online seperti ini, Walikota Serang H.Syafrudin menyampaikan bahwa sistem online memudahkan masyarakat yang mengerti.

“Tapi kalau yang tidak mengerti, justru malah mempersulit. karena membutuhkan waktu dan tenaga” jelasnya

Sementara Maulani Kepala PLT Bagian Kesra Kota serang mengatakan bahwa kendala dalam mekanisme ini adalah dalam pengajuan.

“Karena memang masyarakat belum begitu tau informasi bahwa pemajuan dana hibah itu harus melalui SIPD” jelasnya.

Untuk anggaran yang dialokasikan dalam dana hibah 2023 itu sendiri sebanyak 4.2 Milyar.

“Untuk lembaga forum keagamaan, pondok pesantren, DKM serta yayasan dari total 119 Calon penerima Hibah,” terangnya

“Bagi yang mengajukan dana hibah sebelum febuari 2023, data harus dipastikan sudah masuk sistem,” lanjutnya

(NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga