Koperasi Mitra Lintas Sejahtera Diduga Lakukan Aktivitas PETI, Rusak Tanah Warga

Bolmong,- Koperasi Mitra Lintas Sejahtera Diduga Lakukan Aktivitas PETI lahan hutan tanaman rakyat (HTR) di Monsi Tapa Moyondi desa Mopait kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong Sulut.
Kegiatan tersebut mengakibatkan lahan warga mengalami kerusakan.
Adri imban selaku pemilik lahan mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan dan merasa telah di rugikan.
Sebab, Lanjutnya Koperasi mitra lintas sejahtera masuk menyerobot dan merusak tanaman lahan miliknya di monsi tapa moyondi tanpa permisi atau tanpa kordinasi.
“Menggunakan dua alat berat exafator telah melakukan pertambangan ilegal di lahan kami sudah berjalan 2 bulan” katanya saat ditemui di Kediamannya, Rabu (26/10) .
Ia mengklaim, bahwa perkebunan tersebut sudah menjadi milik sejak tahun 50 an.
“Dari keluarga turun menurun dan mempunyai dokumen negara yaitu surat tanah kart desa Mopait,” jelasnya.
Selain itu, juga dokumen hutan tanaman rakyat (HTR)sebesar 180 h.a. berlaku selama 60 tahun sampai 2071 yang di terbitkan kementrian kehutanan.
“Jadi kami mempunyai bukti bukti legalitas yang lengkap.” bebernya
Untuk itu, Andi meminta agar pemerintah dan instansi terkait agar dapat menindak kegiatan-kegiatan pertambangan emas ilegal di atas lahan tersebut.
Sementara itu, Jems Runtuwene kepala Kph 1. Ketika di konfirmasi via hand phone selluler Terkait aktifitas koperasi mitra lintas sejahtera yang melakukan pertambangan emas di perkebunan monsi tapa moyondi.
Ia mengatakan bahwa itu adalah hutan produksi terbatas dan di kelola oleh masyarakat lolayan dengan dokumen negara hutan tanaman rakyat (HTR)
“Koperasi mitra lintas sejahtera belum mengantongi ijin tapi dalam proses pengurusan ijin dn pihak kami sudah melayangkan surat dua kali ke koperasi mitra lintas sejahtera untuk menghentikan kegiatan dan bahkan sudah menurunkan tim” tutupnya.
(Venny Tuuk)









