Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Anda Memiliki Tunggakan ?? Segera Daftarkan Melalui Program Rehab Untuk Aktifkan Kepesertaan

- Advertisement -

Kota Serang, impresinews.com,- BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN -KIS. Kali ini inovasi yang dikembangkan menyasar peserta JKN-KIS Segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU/Mandiri) dan peserta bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Melalui Ngopi tersebut, BPJS kesehatan memperkenalkan terobosan inovasi baru. Inovasi baru yang diluncurkan tersebut adalah rencana pembayaran iuran Bertahap ( Rehab).

Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/ Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang memili tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakan karena sudah banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar tunggakannya sekaligus. Sekarang peserta JKN- KIS yang menunggak bisa menganggur tunggakannya, sehingga memberi kesempatan untuk segera mengaktifkan kepesertaanya,” ungkap Lisa Nurena Deputi Direksi BPJS kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Saat gelar ngobrol program terkini (Ngopi) bersama awak media di salah satu Cafe Kota Serang, Rabu (06/03).

Namun, kata Lisa ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dimana Peserta tersebut memiliki lebih dari tiga bulan tunggakan (Tunggakan 4- 24 Bulan).

Lanjutnya, Ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus yaitu (12 Bulan). Bukan hanya itu, program rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN- KIS, yakni pembayaran ringan, Mudah, dan solutif bagi Peserta PBPU dan BP.

“Pendaftaran sangat mudah, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan Prosedur, nantinya tagihan iuran pada kanal kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 – dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” jelasnya.

Ia juga menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut.

Bedasarkan sumber data yang dihimpun Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, diketahui Program Rehab diluncurkan pada Januari sampai dengan 7 Maret , terdapat 267 Peserta yang mengajukan diri. Peserta tersebut tersebar kedalam beberapa Wilayah seperti Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Tidak hanya Rehab, Lisa Juga mengenalkan Layanan Antrian online, menurutnya peserta cukup dari rumah saja menggunakan Smartphone untuk mendaftar layanan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Saat ini kami juga terus mengembangkan layanan Antrian secara online melalui Aplikasi JKN yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore, sehingga peserta tidak perlu lagi menunggu lama di fasilitas Kesehatan, saat antrian sudah dekat barulah dari rumah,” jelas Lisa.

Adapun Layanan antrian online dapat digunakan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan AppStore di ponsel. Lalu Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau NIK KTP dan Pasword kemudian ikuti langkah langkah yang ada di aplikasi Mobile JKN (crls/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga