124 Bacaleg di Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat, Didominasi Partai Baru
KOTA SERANG,- Dari total 689 data pemilih, Sebanyak 124 bacaleg terverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 565 Memenuhi Syarat (MS) pada pemilu 2024.
Hal itu terlihat dari hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota DPRD kota serang.
Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan adanya status TMS tersebut lantaran adanya bacaleg yang mengirim dokumen secara tidak lengkap
“Misalnya dia tidak mengupload kembali hal hal yang harus di perbaiki. Kemudian KTA tidak ada. tetapi diupload menggunakan dokumen yang lain,” kata Fahmi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (01/08)
Ia mengatakan bahwa status Tidak memenuhi Syarat pada pemilu 2014 di dominasi oleh partai baru.
“Kalau dari jumlah TMS itu didominasi oleh partai yang baru. tetapi ada juga partai partai yang lama,” katanya
Fahmi mengatakan, sesuai arahan KPU RI, bacaleg dengan status TMS dapat memperbaiki datanya pada proses verifikasi administrasi
“Nanti untuk yang TMS masih bisa, tapi kita masih menunggu surat edaran atau juknis dari KPU RI,” katanya
Karena memang, Jelas Fahmi bahwa pihahnya dapat menginformasikan pemberlakuan perubahan TMS dapat diketahui setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI
“Sepanjang kemarin informasi dari bimtek itu sepanjang partai itu boleh memperbaiki orang yang sama, sepanjang dokumennya lengkap atau denngan calon yang baru,” ujarnya mengakhiri. (Nani)









