1.061 orang Pegawai non ASN Jadi Peserta, BPJAMSOSTEK Banten Apresiasi Dindikbud Kota Serang

KOTA SERANG, impresinews.com,— Sekitar 3.000 dari total 6.000 lebih pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang belum terdaftar menjadi peserta atau terlindungi oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai audiensi BPJAMSOSTEK Kanwil Banten ke kantornya, Rabu (19/5). “Ya jadi baru sekitar 3.000 atau masih 50 persen yang belum masuk (terdaftar),” katanya kepada wartawan.
Menurut Syafrudin, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. SE tersebut nantinya akan disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat menindaklanjutinya.
“Kedatangannya ke sini untuk sosialisasi Inpres terbaru, maka nanti kita akan buatkan surat edarannya juga sesuai dengan Inpres,” ujarnya.
Di samping itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan apresiasi khususnya bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang yang telah mendaftarkan pegawai non ASN-nya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 1.061 orang.
“Mereka memberikan sertifikat untuk Dindik karena dari sekian ribu tenaga non ASN sudah 1.061 orang yang masuk (BPJAMSOSTEK),” terangnya.
Dengan demikian, kata dia, sudah ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang yang mendaftarkan menjadi peserta. Sementara untuk yang lainnya harus mengikuti sesuai dengan Inpres.
“Yang sudah itu seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub), jadi nanti mudah-mudahan OPD-OPD lainnya pun akan menyusul,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Kanwil Banten, Yasarudin mengatakan, pegawai non ASN yang terdaftar mendapatkan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran Rp16.800.
“Karena kan kalau mereka bekerja selama ini pergi pulang kerja itu ada risiko kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia juga. Jadi nanti santunan akan dibayarkan BPJAMSOSTEK dengan hanya membayar Rp16.800, ” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini, pegawai non ASN tidak mendapat perlindungan dalam bekerja, padahal risiko kecelakaan kerja itu pasti ada. Maka melalui BPJAMSOSTEK paling tidak pegawai dapat terlindungi.
“Karena kan selama ini mereka berangkat, pulang kerja itu berisiko mengalami kecelakaan kerja, bahkan hing ga kematian,” jelasnya.
Terlebih dengan Inpres itu, kata dia, non ASN diminta segera didaftarkan. “Memang kami sudah kerja sama dengan pemkot, namun karena ada Inpres yang baru, maka ada beberapa poin yang harus disesuaikan, terutama terkait perlindungan bagi non ASN,” paparnya.









