Nasional

YPI Desak Presiden, Kenaikan CHT Harys Diiringi Penegakan Pengendalian Rokok

- Advertisement -

MEDAN, Impresinews.com,- Tahun 2022 ditandai dengan naiknya cukai harga tembakau (CHT). Seiring dengan hal itu pula, harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan.

Di lapangan, untuk harga perbungkusnya, rokok mengalami kenaikan sebesar Rp1500 sampai Rp2.000 atau dari Rp26000 menjadi Rp28.000, tergantung jenis dan mereknya.

Namun faktanya, hasil analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), kenaikan harga rokok ini tidak mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok.

Untuk itu YPI mendesak Presiden Jokowi agar kenaikan CHT juga diiringi dengan penegakan pengendalian rokok.

Koordinator program Tobacco Control YPI Elisabeth SH mengkhawatirkan jika pengendalian rokok tidak dilakukan, kualitas hidup masyarakat Indonesia akan menurun.

“Artinya, para perokok tidak mengurangi konsumsi rokok akibat kenaikan harga rokok tersebut. Dampaknya, biaya konsumsi rokok masyarakat tetap naik dan masyarakat bawah akan mengurangi biaya untuk kualitas hidup, mengurangi konsumsi ikan, telur, sayur, buah dan susu anak,” ujar Elisabet, Selasa (18/1).

“Ini sangat berbahaya bagi kualitas hidup anak Indonesia selanjutnya, apalagi saat ini di hampir semua kebutuhan hidup mengalami kenaikan,” tegasnya.

Pusaka menyambut baik kenaikan CHT, karena cukai memang harus diletakkan sesuai peruntukannya yaitu pengendalian atau pembatasan konsumsi barang impor yang memiliki efek negatif bagi masyarakat seperti halnya minuman beralkohol dan barang mewah.

Hanya saja, menurut Pusaka, isu naiknya harga rokok dipelintir industri supaya masyarakat menolak untuk kepentingan bisnis mereka.

Pusaka menilai, kenaikan yang sangat kecil tidak akan berdampak banyak pada upaya pengendalian konsumsi rokok khususnya bagi anak-anak, karena masih bisa terjangkau oleh mereka.

Untuk itu Pemerintah Indonesia harus tegas, kenaikan CHT juga harus diiringi dengan penegakan pengendalian rokok.

“Jika penegakan pengendalian tidak dilakukan, maka dampak yang paling signifikan terhadap pertumbuhan anak-anak, termasuk kesehatannya,” ujar Elisabet.

Elisabet mengatakan kenaikan CHT hakikatnya untuk menekan prevalensi jumlah perokok anak di Indonesia yang sudah mencapai 9%. Dari itu pemerintah harus mengiringi dengan penegakan pengawasan peredaran rokok.

Di antaranya, kata Elisabet, adalah dengan pengawasan dan penegakan hukum bagi beredarnya rokok ilegal, simplifikasi CHT dan pelarangan jual rokok ketengan.

Langkah itu sangat diperlukan jika Indonesia tidak mau disebut surganya para perokok. Berikutnya dengan Penegakan kawasan tanpa rokok, larangan merokok, menjual dan beriklan di 7 kawasan tersebut.

Yayasan Pusaka Indonesia percaya, Presiden Jokowi memiliki komitmen yang besar untuk menyelamatkan anak-anak indonesia dari bahaya rokok. Menjadikan anak Indonesia sehat dan Indonesia bebas dari kasus stunting bagi anak. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga