Terkait Pekerjaan Penanganan Longsor, PT . Multi Karya Utama Jaya Diduga Gunakan Material Ilegal

Bolsel, impresinews.com,- PT. Multi Karya Utama Jaya saat ini sedang disorot, hal tersebut terkait pekerjaan penanganan longsor satuan kerja BPJN wilayah Sulawesi Utara.
Lokasi jalan longsor yang tersebar di beberapa titik dan dilakukan Pembangunan antara Kabupaten Bolmong ke arah Bolmong Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pembangunan jalan Longsor ini , diduga kuat menggunakan material bebatuan galian C, ilegal dari mitra lahan yang tidak memiliki NPWP Perusahaan.
Sementara itu, PPK /PJN2/746 Sulut dan Konsultan Pengawas terkesan tutup mata.
Proyek yang di bandrol dengan anggaran sekitar Rp.15,989.173.000,dari APBN yang melekat dan berada di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, melalui Kepala Satuan Kerja (Ka-Satker) Wilayah Sulut, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan nasional ruas Trans Sulawesi arah tongsile kabupaten bolmong selatan.
Sebelumnya beberapa Media online menyoroti pekerjaan tersebut, yang mana di duga proses pengambilan material bebatuan dari sumber galian C ilegal tidak menggunakan dari sumber mitra perusahaan yang memiliki izin legalitas dari pemda dan provinsi dengan rekomendasi PUPR izin tata ruang.
Frobel Tangkudung Salah satu kepala Bidang di dinas ESDM Provinsi sulut menghimbau , kepada pelaku usaha pertambangan galian C agar dapat mematuhi aturan pemerintah untuk segera mengurus ijin galian C.
“Sebab di Bolmong begitu banyak galian C diduga tidak berijin,” ujarnya saat dikonfirmasi , Sabtu (14/11)
Sementara itu, Sampai saat ini pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) pengawas lokasi saat di konfirmasi melalui viaceluller telfon genggam tidak pernah di angkat.
(Venny tuuk)









