Nasional

Terhitung dari Tahun 2010 Hingga 2018, Pengelolaan Pasar Induk Rau Jadi Temuan BPK 

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfano mengungkap adanya Pembahasan pengelolaan Pasar Induk Rau yang dikelola oleh PT Pesona Banten Persada lantaran adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuanga (BPK).

Roni mengatakan, sebanyak sembilan temuan ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut terhitung sejak 2010 hingga 2018.

“Ada temuan BPK dari tahun 2010-2018 sebanyak sembilan kali berturut turut Sehingga itu sebagai bahan evaluasi kami,”Kata Roni, saat dikonfirmasi usai acara audiensi rapat Perkembangan Kerja Sama (PKS) Pasar Induk Rau, Rabu, (13/09)

Roni menjelaskan, adanya temuan tersebut lantaran perhitungan modal dari PT Pesona Banten Persada dinilai tidak sesuai dengan kenyataan oleh BPK.

“Perhitungan modal dari PT Pesona menurut BPK itu tidak sesauai dengan real,” kata Roni

Selain itu jelas Roni, Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) menyatakan adanya wanprestasi atau tindakan ingkar terhadap janji yang sudah dibuat oleh PT Pesona Banten Persada

“BPK menyatakan ada wanprestasi di PT Persona,” katanya

Terakhir, kontribusi dari PT Pesona Banten Persada tidak sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) terhadap pemerintah Kota Serang

“Kemudian kontribusi yang tidak sesuai dengan hitungan BPK terhadap pemerintah Kota Serang,” katanya

Sehingga memang, jelas Roni bahwa hal itu dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga