Populer

Terciduk Deklarasikan Dukung Andra-Dimyati, 10 Kades di Serang Terancam Pidana

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diduga deklarasikan mendukung pasangan calon (paslon) Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada 2024.

Kabar 10 orang kades di Kecamatan Mancak itu viral di media sosial, para kades tersebut juga mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai calon Bupati Serang di Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para kades yang mendeklarasikan diri mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024.

“Untuk laporannya sudah masuk, dan sedang dalam proses kajian awal terkait kelengkapan syarat laporannya. Proses kajian di Bawaslu selama lima hari setelah diregister untuk menentukan apakah kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak” kata Badrul Munir, Kamis (03/10)

Badrul Munir menjelaskan apabila para kades tersebut terbukti melanggar maka dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi pidana, administrasi, ataupun perundang-undangan lainnya.

“Untuk sanksinya mulai dari pidana, administrasi atau perundang-undangan lainnya yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang di lakukan,” katanya menegaskan.

Pihaknya juga mengimbau para kades maupun ASN untuk menjaga netralitas dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga