Temukan Penyimpangan ADD, Kacabjari Entikong Segel Bagunan di Desa Pengadang

Sanggau/Kalbar, impresinews.com,- Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Entikong menyegel dua bangunan di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, yang diduga kuat adanya penyimpangan anggaran dana desa tahun 2019.
Kacabjri Entikong Rudi Astanto mengatakan, bagunan yang di duga kuat ada penyimpanan tersebut, yakni bangunan Paud dan bagunan BUMdes.
“Betul ada dua bangunan yang kami segel antara lain, bangunan PAUD dan bangunan BUMDes. Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari kedua bangunan tersebut yang dibangun menggunakan ADD tahun anggaran 2019 lalu,” ujar Kacabjari Entikong, Rudi Astanto, Kamis (17/6/2021).
Rudi Astanto mengungkapkan, alasan penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut, sementara hasil perhitungan kerugian negara dari dua bangunan yang disegel diperkirakan kurang lebih Rp 400 juta.
” Bangunan PAUD sekitar 70 persen pengerjaannya, sedangkan bangunan fisik BUMDes yang ada di Desa Pengadang hanya pondasi dan mangkrak sampai saat ini,” terangnya.
Dengan melihat kondisi kedua bangunan tersebut, ia menuturkan jelas ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena progress pembangunan belum selesai dilakukan menggunakan anggaran tahun 2019 oleh oknum mantan kades sebelumnya.
Sementara itu, Kepala inspektur pembantu wilayah III Inspektorat Kabupaten Sanggau, Suparlan mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pemeriksaan secara reguler dan benar adanya ditemukan penyimpangan ADD tahun 2019 di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.
“Dengan adanya permintaan dari Kacabjari Entikong terkait penghitungan kerugian negara maka 10 hari kedepan dilakukan penyiapan laporan terkait data-data yang dibutuhkan baru diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan cabang Entikong,” kata Suparlan.
Suparlan mengakui ada beberapa desa yang dibawah pengawasan Inspektorat Kabupaten Sanggau, namun hingga saat ini hanya di Desa Pengadang saja yang di temukan penyimpangan. (Tino)









