Nasional

Tarif Parkir di Stadion Maulana Yusuf Belum Memiliki Surat Rekomendasi Teknis dari Dishub Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Umar Hamdan menyebutkan pemberlakuan tarif parkir di Stadion Maulana Yusuf tak memiliki surat rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Kalau stadion kita nggak merasa mengeluarkan rekomendasi teknis,”kata Umam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/09)

Meski parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf berada di luar kewenangan Dishub Kota Serang, Namun Umar mengaku, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi teknis sebagai persyaratan ke DPMPTSP.

“Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi teknis yang nantinya digunakan untuk persyaratan perizinan ke dinas perizinan,” kata Umam

Hal itu lantaran parkir Stadion Maulana Yusuf Kota Serang berada di luar ruang milik jalan (off street parking).

Umar juga mengaku, pihaknya hanya akan memeriksa kelayakan tempat parkir menurut standar dan kualitas secara prosedural yang berlaku

“Kita periksa pintu masuknya ada tidak, CCTV-nya, penerangannya, rambunya ada tidak. Kalau sudah lengkap, baru Dishub membuat rekomendasi persetujuan teknis off street parking,” kata Umar.

Namun demikian, jelas Umar bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi teknis off street parking setelah adanya surat permohonan yang masuk dari pihak pengelola parkir

“Jadi pihak yang akan mengelola parkir bersurat terlebih dahulu ke Dishub untuk memohon diadakan kajian rekomendasi teknis off street parking,” katanya

Setelah mendapat hasil kajian rekomendasi teknis, pihak pengelola parkir akan membawa hasil kajian tersebut ke dinas perizinan. Dengan Catatan, pengelola parkir sudah memiliki legalitas perusahaan.

“Seperti itu prosedurnya, kalau dia berjalan tanpa itu kita tidak tahu. Dishub berkecimpung dalam hal rekomendasi persetujuan teknisnya, layak dan tidaknya dilakukan parkir berbayar,” ungkapnya.

Apabila tidak ada rekomendasi teknis dari Dishub Kota Serang maka hal itu bisa dikatakan tidak sesuai aturan. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga