Tak Bayar Pajak, Tiga Reklame di Kota Serang Disegel
KOTA SERANG,- Sebanyak tiga reklame di Kota Serang disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Penyegelan media sosialisasi luar ruang ini dilakukan lantaran pihak pemasang tak membayar pajak selama 3 bulan.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, tiga reklame tersebut milik tiga perusahaan, yakni PT Mayora, Gudang Alfamart dan Bimbingan Belajar Enter.
“Kemarin produk-produk dari mayora, kemudian dari bimbingan belajar enter, gudang alfa juga pernah kita segel” Kata Hari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/07)
Ia mengatakan bahwa penyegelen media sosialisasi luar ruang tersebut merupakan bentuk upaya terakhir, setelah beberapa teguran masih saja tak dipatuhi.
“Tapi penyegelen itu kan bentuk upaya terakhir yah. Setelah teguran pertama sampai ke tiga tidak diapatuhi,” katanya.
Meski demikian, Hari mengaku bahwa pihaknya telah memasang kembali reklame pada perusahaan yang sudah menindaklanjuti dengan pembayaran.
“Tapi yang sudah menindaklanjuti dengan pembayaran itu kita pasang lagi. Yang sudah membayar itu gudang alfa dan mayora, tinggal enter nih lagi proses,” kata Hari.
Dari perhitungannya, Hari mengaku estimasi pendapatan dari tunggakan pajak reklame tersebut tembus hingga 800 juta.
“Itu 700an juta. Kemarin itu ada yang 700 hinga 800 juta,” katanya.
Hari juga menyebutkan, kebanyakan perusahaan tidak mengetahui tentang tunggakan pajak karena pembayaran pajak kerap sekali membayar melalui pihak ketiga.
“Alasan, karena kebanyakan dari mereka itu meng higher vendor untuk bayar pajak. Anak-anak perusahaannya kan banyak ngurusin bayar pajak, nah si anak perusahaanya itu lupa” ujarnya mengakhiri. (NANI)









