Populer

Sandy Bantah Bawaslu Atas Dugaan Dipromosikan  Walikota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sandy Bela Sakti bantah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang atas dugaan promosi diri sebagai calon legislatif yang dilakukan oleh Walikota Serang di agenda Pemkot Serang

Diketahui, Sandy Bela Sakti maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Banten melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yaitu Kota Serang.

Dengan alasan itu, Bawaslu Kota Serang memanggil salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diduga dipromosikan oleh Walikota Serang Syafrudin.

Sandy mengatakan, dirinya hadir dalam agenda Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atas dasar undangan dari warga yang diterimanya.

Dirinya mengaku, kehadiran dirinya dalam agenda Pemkot Serang adalah murni sebagai inisiasi dari ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), bukan untuk mempromosikan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Banten

“Sekali lagi saya tegaskan, saya menempatkan diri sebagai ketua KNPI, bukan inisiasi dari Pemkot atau diri sendiri,” kata Sandy saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (19/10)

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari informasi atas dugaan promosi yang dilakukan oleh Walikota Serang terhadap salah satu caleg DPRD Banten

“Berkenaan lanjutan informasi awal soal kegiatan Pemerintah (Walikota Serang) yang diduga mengendorse caleg tertentu,” jelasnya

Fierly juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah memanggil tiga panitia peringatan hari besar islam (PHBI) dan dua pejabat struktural Pemkot Serang untuk dimintai keterangan.

“Inikan ada 6 pihak (termasuk Sandy) yang kita mintai konfirmasi, nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,” katanya.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg tersebut, lantaran pihaknya masih menyesuaikan antara bukti dan keterangan yang ada.

“Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak karena keterangan pihak ini harus dipadu dulu keterangan-keterangan mereka ini harus dipadu padankan,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga