Populer

PN Purwakarta Kebalikan Titipan Rp15 juta Dedi Mulyadi, Lunasi Denda PPKM Darurat

Rp15 juta Pelunas Denda PPKM dikembalikan Pengadilan ke Dedi Mulyadi

- Advertisement -

PURWAKARTA, impresinews.com,- Pengadilan Negeri Purwakarta mengembalikan uang titipan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi untuk membayar denda pelanggar PPKM Darurat.

Melalui akun Kang Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta ini menyampaikan, pihak Pengadilan beralasan tidak memiliki kewenangan menerima dana titipan pidana ringan.

“Pihak pengadilan negeri sudah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta tersebut kepada saya, dengan alasan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menerima dana denda titipan untuk tindak pidana ringan,” terang Dedi, Jumat (16/7).

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada advokat Aa Ojat Sudrajat untuk membayar denda warga yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

“Beliau (Aa Ojat Sudrajat) hadir sebagai ketua tim pembela para pedagang kecil yang terjaring operasi razia PPKM dan tidak memiliki uang untuk membayar denda,” kata Dedi.

“Jika ada pedagang yang terjaring, denda itu bisa langsung dibayarkan,” sambungnya.

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa hukum harus tetap ditegakkan, kendati begitu, rakyat juga wajib mendapatkan rasa keadilan di tengah kehidupannya.

Sebelumnya, Kamis (15/7) Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta.

Uang tersebut untuk melunasi denda PPKM Darurat bagi warga miskin atau pedagang kecil serta pemilik warung kopi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Ia menyampaikan, pemberlakuan denda akan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat di tengah sulitnya perekonomian saat ini.

Selain denda, karena pelanggaran PPKM darurat warga juga harus menyediakan ongkos pulang pergi ke pengadilan. Alih-alih menambah modal untuk melanjutkan usaha, kini kesulitan hidup masyarakat semakin bertambah. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga