Nasional

Petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua dan Samsat Cikokol Mempererat Hubungan Kemitraaan Dengan Pengusaha Angkutan 

- Advertisement -

Tangerang  –  Petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua bersinergi dengan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikokol melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan Angkutan yang berdomisili di wilayah Tangerang.Kamis, 25 Agustus 2022,

Diantara nya adalan PO Adhi Prima yang berdomisili di Jl.Raya Cadas-Kukun Mauk KM 7 Kec. Sepatan Kabupaten Tangerang.

 

Kunjungan petugas Jasa Raharja tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para pemilik jasa angkutan umum khususnya di wilayah Tangerang.

Pada kunjungan tersebut petugas Jasa Raharja disambut baik oleh perwakilan manajemen PO Adhi Prima yaitu Bapak Radji yang ternyata juga merupakan pengurus dari PO Dwima Adhi Santoso. Pada kesempatan tersebut salah satu petugas Jasa Raharja Dian Herdiani juga menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha jasa angkutan kepada pengusaha jasa angkutan.

Selanjutnya Radji dari PO Adhi Prima juga menyampaikan beberapa hal kepada petugas Jasa Raharja  memastikan seluruh armada kami yang beroperasi telah lunas IWKBU.

“Jadi pengguna jasa kami tidak perlu khawatir tentang jaminan perlindungan dari Jasa Raharja terkait  resiko kecelakaan. Selain itu seluruh armada yang kami operasikan dalam kondisi prima & laik jalan serta di dukung oleh kru kendaraan yang terampil”.  Katanya

Kepala PT Jasa Raharja      Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Khawarid Pasaribu juga  menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya”.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga