Pemkot Serang Targetkan Perwal Penyerahan PSU Selesai Secepatnya

KOTA SERANG,- Walikota Serang, Syafrudin mengaku akan segera menurunkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan penyedian, penyerahan dan pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Kawasan Perumahan pada minggu ini. Jum’at (03/11)
Sebelumya, Ombudsman Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menurunkan Perda tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan menjadi Perwal.
Hal itu lantaran banyaknya permasalahan terkait penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang perumahan terhadap pemerintah daerah yang belum tertangani akibat belum adanya Perwal.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku akan merampungkan Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Walikota (Perwal) pada minggu ini.
“Oleh karena itu dipertajam, dibuatkan perwal dari perda itu. Dan Perwalnya minggu ini akan selesai,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi di Pemkot Serang.
Akibat belum diturunkannya Perda menjadi Perwal tersebut juga banyak pengembang perumahan di Kota Serang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, banyak juga pengembang perumahan yang melarikan diri dari tanggung jawabnya karena penjualan perumahan yang dibangunnya tidak sesuai target perusahaan.
Dengan itu, Syafrudin menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Serang baru menerima sebanyak 96 PSU pada perumahan dan kawasan permukiman di Kota Serang
“Karena memang jumlah perumahan yang ada di Kota Serang, itu ada sebanyak 218 perumahan, yang sudah diserahkan baru 96 PSU. Jadi belum 50 persen,” ujarnya.
Padahal, dalam Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) itu disebutkan bahwa, pengembang perumahan bisa dijerat pidana hingga denda maksimal Rp50 juta jika tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Namun begitu, Syafrudin mengaku dirinya belum menerapkan peraturan yang distur dalam perda atau hingga pada tahap pemberian denda kepada para pelanggar.
“Untuk denda dan hukuman sesuai dengan perda itu sementara belum. Sementara ini kita melaksanakan aturan yang sudah ada tapi belum sampai denda,” ujarnya mengakhiri. (Nani)









