Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp42 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah menyiapkan anggaran Rp 42 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan Pemkot Serang akan memberikan THR dan TPP terhadap 5.000 lebih pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
“Totalnya kurang lebih 5.300-an pegawai yang akan menerima THR,” ungkap Imam di Pemkot Serang, Senin (18/03).
Anggaran ini terbagi menjadi Rp 28,5 miliar untuk THR gaji dan Rp 13,5 miliar untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami estimasi kebutuhan total sebesar Rp42 miliar untuk pencairan THR dan TPP bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Serang,” ujarnya.
Meski begitu, Imam mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pencairan dana THR dan TPP tersebut.
“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sampai saat ini PP yang menjadi dasar pembayaran THR dan TPP tahun 2025 belum keluar,” jelasnya.
Imam menegaskan pihaknya akan menyesuaikan pencairan dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Terkait pemberian THR bagi pegawai non-ASN, Imam menyatakan hal tersebut juga bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
“Untuk pencairan THR, kami masih menunggu surat resmi dan PP dari pemerintah pusat. Biasanya, pencairan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Lebaran, tapi saat ini kami belum bisa memastikan waktu dan teknis pencairannya,” ujarnya. (Nani)