
Kupang,Impresinews.com. Wakil Walikota Kupang Dr Herman Man menyatakan kebijakan di masa PPKM Darurat, pelaksanaan penyembelihan hewan korban dibagi menjadi tiga hari, yaitu tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021.
Dalam kesempatan tersebut wakil walikota didampingi Kapolresta Budi Santoso,Kanwil Agama Kota Kupang dan beberapa pejabat dilingkup pemkot.
Wawali kota kupang mengatakan, selama pelaksanaan penyembelihan hewan korban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Berbeda dengan tahun kemarin, untuk Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M meski masih di tengah pandemi Pemerintah Kota Kupang serahkan 20 ekor hewan qurban
“Setiap hari sudah ada petugas penyembelihan hewan di mesjid dan mushola, dimana petugas- petugas tersebut wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif dan wajib mentaati aturan protokol kesehatan, ” ungkapnya.
“Tempat penyembelihan hewan korban harus layak dipergunakan, diharapkan dalam pelaksanaannya bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali ,” tutup Herman.
Pemkot melalui Wakil Walikota mengatakan, bahwa hewan qurban kali kita serahkan secara simbolis di beberapa mesjid dan mushola yang ada di kota kupang.
Untuk teknisnya, lanjut Herman , sudah menyerahkan sepenuhnya kepada para petugas yang mengatur pembagian dagingnya,sehingga menghindari kerumunan semua taat Prokes, ” katanya.
Lebih lanjut, Putra asal manggarai menegaskan agar pembagian daging korban kepada masyarakat yang berhak haruslah dilakasanakan dengan cara door to door oleh panitia,” tutup Herman.(Arnold)









