Populer

Para Tergugat Tidak Hadir Lagi, Sidang Wanprestasi DPU-TR Kembali Ditunda

- Advertisement -

KOTA SERANG,-Sidang kedua kasus Wanprestasi dengan tergugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, dan Walikota Cilegon di Pengadilan Negri (PN) Serang kembali ditunda, Kamis (14/12)

Dimana, sidang tersebut hanya dihadiri penggugat dan turut tergugat 2 yaitu PT Bank BJB, Setelah sebelumnya hanya hadir pihak turut tergugat 1 yaitu PT Asa Prima Abadi.

Karena seluruh pihak tergugat tidak hadir, sidang dengan agenda masih pemeriksaan legal standing kemudian diputuskan untuk kembali digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 mendatang.

“Apabila (sidang selanjutnya) tidak hadir lagi kita teruskan,” kata hakim Rendra

Rio Pratama, Direktur Cv Pratama Jaya selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Wahyudi, menuturkan pihaknya menyayangkan para tergugat yang kembali tidak hadir dalam persidangan kedua ini.

“Ya sebetulnya sayanglah artinya kan kami mengundang lewat pengadilan ayo kita duduk bersama tidak ada masalah yang tidak selesai kalau kita duduk bersama,” kata Wahyudi

Wahyudi mengatakan kliennya hanya ingin meminta ganti rugi akibat wanprestasi dari para tergugat yang membayar kliennya dengan tidak tepat waktu. Padahal, proyek pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon berhasil diselesaikan tanpa adanya temuan.

Atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut, akhirnya Cv Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan serta beban bunga keterlambatan kepada Bank BJB dan PT Asa Prima Abadi.

“Totalnya sih kalau imateril itu keseeluruhan Rp1,8 miliar kalau materilnya Rp540 sekian juta. Kami mohonkan bunga moratorium sebesar 6% per tahun lalu dwangsom uang paksa ya semoga dikabulkan,” imbuhnya.

Wahyudi juga mengungkapakan, gugatan terhadap Heldy adalah gugatan yang diajukan terhadap jabatannya sebagai Walikota Cilegon.

Wahyudi merasa, Wali kota merupakan penentu kebijakaan dan pimpinan tertinggi di kota Cilegon sehingga wanprestasi itu tidak lepas dari peran Wali kota.

“Kalau Pa Heldy nya misalkan diganti Pj ya Pj yang bertanggung jawab. Ini melekat pada jabatan bukan pada seseorang,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga