Politik

Lima Kursi Komisioner KPU Kota Serang Alami Kekosongan Jabatan

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Masa jabatan berakhir, lima kursi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengalami kekosongan Jabatan.

Diketahui, maka masa jabatan Komisioner KPU Kota Serang adalah 5 tahun dan sudah berakhir pada Minggu, 24 Desember 2023 sesuai tanggal pelantikan.

Namun hingga saat ini belum ada pengumuman akhir terkait nama komisioner KPU yang baru.

Saat ini, KPU Kota Serang, masih menggelar tahapan seleksi untuk memilih anggota komisioner baru. Dimana, tahapan seleksi saat ini berada pada 10 besar, 5 komisioner kemudian akan dipilih dari 10 besar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Mohamad Ihsan mengatakan, karena kekosongan jabatan tersebut KPU Banten mengambil alih tugas wewenang, dan kewajiban di tiga daerah kabupaten/kota di Banten.

Ihsan mengatakan, pengambil-alihan tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU di tiga kabupaten/kota di Banten berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1716 Tahun 2023

“KPU RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 1716 tahun 2023 tentang pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU 3 kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Mohamad Ihsan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (27/12)

Mohamad Ihsan menuturkan, pengambil alihan tugas tersebut dilakukan sampai adanya pelantikan komisioner yang baru untuk periode 2023-2028. Pihaknya saat ini masih menunggu pengumuman komisioner terpilih oleh KPU RI.

“Iya sampai saat ini masih belum ada pengumuman, kami masih menunggu KPU RI terkait pengumuman tersebut,” ungkapnya.

Ihsan mengatakan, meskipun jabatan komisioner KPU di 3 kabupaten/kota mengalami kekosongan jabatan, hal itu tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Secara teknis tidak ada yang mengganggu karena semuanya bisa dikomunikasikan dan koordinasikan,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga