Kapolres Bolmong Pimpin Langsung Penutupan Tambang Emas Ilegal di Totabuan Lolak

Bolmong, impresinews.com,- kapolres bolmong. AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH. berhasil tertibkan lokasi pertambangan liar, ilegal mining, Berbekal Surat Perintah Tugas yg telah diterbitkan, Jumat 5 Nov 2021.
Kapolres memimpin langsung kegiatan Penertiban dan Penindakan Penambangan Tanpa Ijin khususnya di area Sungai desa Totabuan Kec. Lolak. Kab. Bolmong.
Lokasi totabuan tambang ilegal yang merusak bantaran sungai areal bolongsiotAlat excavator yang di policline yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal
Selanjutnya Tim bergerak menuju ke sasaran yg merupakan target operasi (TO) yakni di area Sungai Desa Totabuan.
Setelah dilakukan penyisiran akhirnya ditemukan 2 (dua) unit exavator yg sementara melakukan kegiatan pengerukan di bantaran sungai Totabuan yang setelah ditanyakan alat berat tersebut sedang dioperasikan oleh CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik KH.
Kmudian Tim memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, pihak Kraser CV RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yg dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sehingga Kapolres Bolmong langsung memerintahkan pihak CV RMT untuk menghentikan kegiatan dan melengkapi surat AMDAL.
Tim selanjutnya bergeser ke lokasi kedua namun hanya menemukan sisa2 penambangan berupa gundukan pasir, kerikil dan batu hasil pengerukan.
Kemudian Tim pimpinan Kapolres bergerak ke lokasi yg lain tepatnya di depan PT Monumen Energy Nusantara (MEN) dan ditemukan 2 (dua) alat berat jenis exavator di lokasi yg tdk beraktivitas lagi. Tim langsung memasang policeline pada salah satu exavator.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH, MH kegiatan operasi /penindakan yg.dilakukan adalah wujud keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bolmong untuk memberantas praktek2 Illegal Minning diwilayah Kabupaten Bolmong.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada warga masyarakat utk tidak melakukan penambangan tanpa ijin (Illegal Minning) dan kepada korporasi / perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang akan melakukan kegiatan agar melengkapi semua persyaratan yang sudah diatur oleh Undang-undang.
“Jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku” tegas Kapolres.
Kegiatan penindakan oleh Tim yang dipimpin Kapolres Bolmong yang berakhir sekitar pkl 14.15 wita tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol.M. J. Lapian S.Sos, Kabag Ops AKP M. Ali Tahir SH, Kapolsek Lolak AKP Muhammad M. Miraj, SIK, Para perwira dan gabungan personel Polres Bolmong dan Polsek Lolak.
(venny tuuk)









