Nasional

Kapolda Bersama Pangdam I/BB Pantau Langsung Situasi Kamtibmas Labuhanbatu

- Advertisement -

LABUHANBATU, impresinews.com,- Kapolda sumut Irjen Pol Drs RZ. Panca Putra bersama Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin pantau langsung situasi Kambatimas di Kabupaten Labuhanbatu jelang pembacaan Putusan MK, Jumat (30/7).

Rombongan Kapolda tiba di Rantauprapa menumpang helikopter jenis Bell 429/P – 3203 dan mendarat di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC dan disambut Danton Letda Inf RE. Manurung dengan hormat jajar kepada Kapolda Sumut.

Selanjutnya rombongan Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu.

Setiba di Mapolres rombongan disambut hormat jajar oleh personel dan para perwira Polres Labuhanbatu beserta Kodim 0209/LB.

Juga telah hadir menyambut kehadiran Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut di Mapolres Labuhanbatu, yakni Sekdakab Ir. Muhammad Yusuf Siagian, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, dan Ketua Bawaslu, Makmur.

Pangdam dan Kapolda selanjutnya menerima penjelasan hasil putusan MK oleh Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi.

Wahyudi pun menyampaikan beberapa hal, di antaranya berkait penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Hasil penetapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 202.

Kemudian juga disampaikan terkait penetapan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.

Hasil akhir perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon tersebut, kata Wahyudi, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021.

Berikutnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menjelaskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu.

“Dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020,” ungkap salah satu hakim.

Selanjutnya, usai menerima laporan perkembangan situasi Kamtibmas di Labuhanbatu, rombongan Kapolda beserta Pangdam I/BB melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Medan. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga