Sidang MK: Paslon 02 ERA Menangi Pilkada Labuhanbatu

JAKARTA, impresinews.com,- Sidang lanjutan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap II Kabupaten Labuhanbatu digelar pada Jumat (30/7).
Sengketa Hasil PSU tahap II Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu teregestrasi dengan Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya telah menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 2. Erik Adtrada-Ellya Rosa sebagai peraih suara terbanyak.
Selanjutnya Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Pemilukada.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK,” kata yang Mulia Majelis Hakim.
Dengan hasil putusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Labuhanbatu telah usai dan akan segera melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Aiman)









