Gaji 13 PNS Pemkab Landak Cair Pekan Depan, Yuk Cek Besarannya !!!

Landak,- Kalbar, impresinews.com,-Gaji 13 merupakan gaji tambahan yang diharapkan dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.
Tunjangan tambahan ini pun meliputi beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan.
Sebelumnya Pemerintahan kabupaten Landak melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Benediktus pada bulan juni lalu mengatakan, para PNS harus bersabar karena pencairan gaji 13 ini tidak akan teralisasikan bulan Juni.
Meskipun dalam halnya Mentri keuangan sudah menginstruksikan pencarian bagi tiap-tiap daerah. Pada saat itu menghadapi adanya kendala, akhirnya Benediktus menerangkan, gaji itu akan di salurkan pada awal juli karena pihaknya masih melakukan recofusing APBD dan kendala teknis di SIPD sehingga semuanya terhambat.
“ Saya minta PNS harap bersabar, hak pegawai itu tetap akan kita bayarkan ketika ada dana, tidak mungkin kita sama sekali tidak menyisihkan dana, dan di kasda juga kita masih punya dana. Nanti pastinya awal bulan Juli gaji-13 untuk semua PNS di landak akan cair,” kata Benediktus. Senin (21/6/2021).
Dan pada awal juli ini, para PNS/ASN pun boleh lega pasalnya kabar gembira bagi PNS/ASN aktif Kabupaten Landak terhendus dan diketahui minggu depan gaji 13 akan dicairan, hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hery Mulyadi saat menangapi beberapa keluhan yang di sampaikan oleh para PNS guru di Kabupaten Landak.
“ Infonya dari BPKAD Landak minggu depan akan cair, karena ada kendala dana transfer dari pusat belum masuk ke kas daerah, tadi kata beliau (Kepala BPKAD) minggu depan cair’ ungkap Hery Mulyadi saat dihubungi Impresinews.com. Sabtu (10/7/2021).
Menurut peraturan yang di keluarkan oleh Mentri keuangan, Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima PNS/ASN sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:
Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS.
– Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural.
– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000.
Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000.
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Gaji ke-13 PNS/ASN
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
(Tino)









