Nasional

Dinsos Kota Serang Usulkan 97.698 Keluarga Masuk Dalam  DTKS

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dinas Sosial Kota Serang mengusulkan sebanyak 97.698 keluarga untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dihimpun sejak Januari hingga Juni 2023.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kota Serang Jatiah mengatakan, masyarakat yang masuk dalam DTKS akan mendapatakan bantuan berupa sembako hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bantuannya berupa PKH sama bantuan sembako yang di distribusikan nya kalau sembako di PT POS, kalau PKH bantuannya langsung ke rekening KPM lewat BNI,” kata Jatiah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (08/11).

Jatiah mengungkapkan, DTKS tersebut diusuklan berdasarkan pengajuan masyarakat yang diajukan melalui kelurahan setempat dan diverifikasi oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

“Datanya dari usulan masyarakat, pengajuan dari kelurahan nanti di validasi oleh kami. tapi nanti yang memverifikasi yang merekomendasi itu nanti langsung dari kementrian,” katanya.

Namun demikian Jatiah mengungkapkan hingga saat ini, hanya sekitar 11 ribu warga yang baru menerima bantuan PKH. Karena memang, tidak semua warga yang terdata dalam DTKS dapat menerima bantuan.

“Usulan dinsos sebanyak 97.698 keluarga. Sekarang penerima bantua PKH itu ada 11 ribu. Jadi dari data ini belum semuanya dapat bantuan PKH, jadi data DTKS itu data usulan untuk bantuan,” ungkapnya.

Jatiah juga menjelaskan, warga yang terdata dalam DTKS bukanlah warga yang masuk dalam kategori miskin ekstream. Namun mereka adalah masyarakat dalam kategori menengah kebawah yang menginginkan bantuan PKH dan sembako.

“Jadi data DTKS Bukan kategori orang miskin, ini kategori masyarakat menengah kebawah yang menginginkan bantuan PKH dan sembako,” jelasnya.

Jatiah juga mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menonaktifkan DTKS pada masyarakat yang dinilai tidak tepat sasaran. Sebab menurutnya, DTKS tersebut diaktifkan dan dinonaktifkan lamgsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kita disini tidak berkewenangan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan bantuan. Jadi kalaupun ada masyarakat yang sudah tidak menerima bantuan lagi, berarti itu memang kewenangannya dari pusat,” kata Jatiah.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki gaji setara atau diatas Upah Minimum Regional (UMR), secara otomatis akan di berhentikan dalam menerima bantuan oleh sistem Kemensos RI

“Jadi masyarakat yang mempunyai pendapatan UMR ataupun di atas UMR itu pasti akan di stop untuk menerima bantuan. katena servernya ada di kementrian,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga