Nasional

Dinsos Kota Serang Ajukan 45 Penerima Bantuan RTLH

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengajukan sebanyak 45 penerima bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Serang.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Serang Jatiah mengatakan, pihaknya memberikan bantuan RTLH berupa uang senilai 15 juta rupiah yang dapat digunakan untuk perbaikan rumah.

“Bantuannya berupa uang jumlahnya 15 juta langsung di transfer ke penerima bantuan.

Kalau untuk RTLH itu perbaikannya untuk atap lantai dinding,” kata Jatiah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (08/11).

Berdasarkan data yang di himpun, 45 penerima bantuan RTLH tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kota Serang. Dengan rincian, Kecamatan Kasemen 10 penerima, Kecamatan Cipocok Jaya 7 Penerima, Kecamatan Curug 2 penerima, kecamatan Serang 11 penerima, Kecamatan Taktakan 5 penerima dan Kecamatan Walantaka 10 penerima.

“Iya jadi 45 penerima RTLH ini tersebar di semua kecamatan. Dan kalau dilihat dari data palinh banyak itu di Kecamatan Serang ada 11 penerima,” katanya

Jatiah mengatakan, Dinas Sosial Kota Serang akan merealisasikan bantuan penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut di bulan November 2023.

“Kita sudah pengajuan, tinggal nunggu DPKAD nya saja. Perkiraan bulan ini tinggal nanti yang dari dpkad transfer ke rekening penerima,” katanya.

Jatiah mengaku, bahwa peran Dinas Sosial hanyalah sebagai tim pengawas untuk mendampingi para penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam proses pembangunan rumah.

“Nanti baru dinsos yang bagian pengawasannya. tugas temen-temen pendamping dari RTLH ini yang nanti akan membantu untuk proses pembangunan nya,” ujarnya.

Jatiah menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan RTLH, agar mengisi data pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam hibah bansos yang ada pada Bappeda Kota Serang.

“Untuk usulan tersebut masyarakat ini harus input data dulu ke aplikasi hibah bansos SIPD yang ada di bappeda,” jelasnya

Namun demikian, Jatiah mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberikan bantuan RTLH terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah milik Negara.

“Masyarwkat tidak bisa mengakukan diri unuk menerima bantuan RTLH jika status tanahnya masih milik negara,” tutupnya (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga