Nasional

Dewan Minta Pemkot Serang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang masih beroperasi

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri, meminta Pemkot Serang bertindak tegas dalam memberantas aktivitas tersebut guna menghormati aturan serta hukum yang berlaku. Pasalnya, operasional TMH di Kota Serang telah melanggar peraturan daerah (Perda).

“Meskipun Pemkot Serang juga sudah berkali-kali mengingatkan tapi harus lebih tegas lagi, karena dewan kan ranahnya tidak sampai sana. Kami hanya membuat dan mengawasi aturan, realisasinya itu di eksekutif,” kata Hasan, saat Rabu (18/12).

Hasan menjelaskan, keberadaan THM dikota Serang dinilai sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terlebih saat mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), THM biasanya cenderung ramai dikunjungi dan membuat resah masyarakat.

“Apalagi, kegiatan usaha tempat hiburan seringkali dikeluhkan dan membuat masyarakat tidak nyaman berada di dekatnya terutama pada momen Nataru. Jadi kita harus menghormati masyarakat, pemerintah, dan hukum, serta hormati aturan,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta kepada para pengusaha atau pengelola THM di Kota Serang agar menghormati masyarakat, dan taat terhadap Perda yang berlaku. Jika para pengelola zTHM tetap menjalankan aktivitasnya, maka akan di sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari dewan itu kan jelas, kita sudah buat Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) untuk menutup semua THM di Kota Serang. Kalau melanggar ya disanksi. Tinggal penegakan sanksinya kita lihat ada di mana kewenangannya,” tandasnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga