Populer

Dikeluhkan Warga, LSM Geram Banten Minta Pemkot Serang Tinjau Lokasi Peternakan di Walantaka

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sejumlah warga di Walantaka mengeluhkan keberadaan peternakan ayam dan bebek di Kecamatan Walantaka Kota Serang-Banten

Diduga, sebanyak 3.500 bebek dan 1.000 ayam yang ada di peternakan tersebut merupakan kepemilikan pribadi salah seorang warga.

Hal itu terungkap dengan adanya audiensi antara LSM Geram Banten Indonesia dengan Pemerintah Kota Serang, Selasa (11/10)

Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat mengungkapkan, sejumlah warga banyak yang mengeluhkan dengan keberadaan ternak ayam di Walantaka, lantaran bau menyengat dari kotoran tersebut sampai tercium hingga ke rumah-rumah warga.

“Warga keberatan atas keberadaan peternakan ayam, selain daripada kotoran yang menyebabkan aroma tidak sedap, juga banyaknya lalat,” ucap Rahmat

Untuk itu, rahmat meminta kepada Pemerintah Kota Serang memberikan solusi, sehingga permasalahan tersebut dapat segera teratasi dan tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.

“Untuk itu kami beraudiensi dengan harapan adanya solusi dan langkah dari pemerintah Kota Serang maupun dinas terkait untuk menyelesaikan permasalah ini. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucap Rahmat

Selaras dengan itu, Muslim Sholeh Camat Walantaka mengatakan keberadaan peternakan ayam di Walantaka sebelumnya sempat ditutup, namun kini beroperasi kembali.

Hal itu dengan adanya ketentuan dari masyarakat yang memperbolehkan peternakan ayam beroperasi kembali dengan syarat tidak lebih dari 5.000 ekor ayam di tempat tersebut

“kandang ini, bersifat menampung dan dulu pernah ditutup sekarang ada lagi aktifitasnya. Karena sudah ada izin dari masyarakat, dengan ketentuan keberadaan isinya di bawah 5000 ekor,” jelasnya

Menanggapi hal itu, Asda I Kota Serang Subagyo meminta, seluruh camat dan lurah agar untuk memberikan informasi secara berkala. Hal itu untuk mengetahui kondisi peternakan yang memang tidak diperbolehkan dibangun di Kota Serang

“Pada saat ini yang diperbolehkan itu adalah peternakan rakyat maka akan di bolehkan. Namun, jika untuk peternakan komersil maka akan dicek perijinannya,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga