Diduga Ilegal, AKI : Pengusaha Penambangan Peti Wajib Ditindak

Bolmong- Impresinews.com,- Pengusaha penambangan Emas di Lolayan Kabupaten Bolmong yang diduga ilegal tak kunjung di tindak.
Padahal, penambangan Emas (PETI) yang dilakukan SN telah merusak hutan lindung serta lingkungan.
Diduga kerusakan lingkungan wilayah kecamatan Lolayan (Bolmong), semakin parah dan para oknum cukong PETI terus beraktivitas demi kepentingan sendiri tanpa peduli dengan kerusakan lingkungan.
“Polisi harus segera menangkap cukong ” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia (AKI) Sulut, Noldy Poluakan (Nopol), Selasa (18/1/2022).
Ditambahkan Noldy, pemerintah daerah harus melakukan tindakan, karena sudah terjadi kerusakan lingkungan hidup dan sudah beberapa kali terjadi konflik yang menyebabkan korban jiwa.
“Kami mendapat informasi bahwa, sebagian kawasan hutan lindung kawasan Potolo-Rumagit dirusak dengan menggunakan alat berat, ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya lagi. Sambil menambahkan dalam waktu dekat LSM dan aliansi pencinta lingkungan hidup akan berkordinasi untuk menggelar demo di Polda Sulut dan kantor Gubernur Sulut serta penyampaian ke Mabes Polri.
Proses perijinan PETI, katanya membutuhkan biaya yang banyak dan waktu yang panjang, termasuk melibatkan beberapa dinas dan kementerian.
Wakil ketua Garda Tipikor Sulut Sonny Venty Nayoan, SH yang juga pemerhati Lingkungan Hidup mengatakan kegiatan PETI berdampak pada pencemaran apalagi pengolahan emas diduga menggunakan air perak dan sianida.
“Kami akan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi gerakan moral menentang kekerasan dan kerusakan lingkungan hidup,“ ujarnya.
Ditambahkannya, sesuai Pasal 89 ayat (1) huruf a, dan Undang undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, No 18 Tahun 2013 sangat jelas menyebutkan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf B ; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, waktu lalu mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait kegiatan rep siram di lokasi Sondana dan Potolo.
Selain itu, katanya Polda Sulut sudah beberapa kali melakukan operasi dan sempat melakukan police line di kawasan PETI tersebut. (David)









