Nasional

Bupati Labuhanbatu Buka Rapat Implementasi Perbup Nomor 23

- Advertisement -

LABUHANBATU, impresinews.com,- Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga membuka rapat Implementasi Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Bupati juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan, Rabu (13/10).

Rapat dan penandatanganan kerjasama ini berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dan guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi acara sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Bupati mengatakan bahwa penerbitan Perbup merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin,” kata Bupati

“Sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” sambungnya.

Adapun beberapa program yang direncanakan di antaranya tentang perlindungan tenaga kerja non ASN di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepada Dinas Tenaga Kerja diamanatkan untuk mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan.

Untuk Dinas Koperasi agar anggota koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, demikian juga dengan Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan BPJS.

Berikutnya, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar mengimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah kata sambutan dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtarada Ritonga, acara di isi dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kabupaten Labuhanbatu dan penyerahan plakat.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani, Perangkat Desa Sidorukun dan Ahli waris Rusliadi, Perangkat Desa Tanjung Harapan. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga