BPN NTT Komitmen Berantas Mafia Tanah

NTT, impresinews.com,- Kepala Kantor Wilayah Pertanahan dan Reformasi Agraria NTT Jaconias Walalayo komitmen melakukan pemberantasan mafia tanah
” Ini harus diwujudkan secara otentik sehingga membuat dampak yang signifikan yang berkeadilan,” kata Jaconias Walalayo
Khusus dalam keadaan ini lanjut Jaconias, justru evaluasi secara menyeluruh dalam pemberantasan mafia tanah sangat diperlukan dan penting untuk diprioritaskan penanganannya oleh BPN.
Kepala BPN menegaskan agar masyarakat tidak diam dalam memperjuangkan tanah mereka, apalagi merekalah pemilik yang memiliki hak atas tanah tersebut serta perlu melengkapi bukti bukti lain seperti surat kesaksian dari kepala desa dan lainnya.
Putra Kelahiran Ambon ini merincikan Data terakhir BPN secara nasional mafia tanah di Indonesia sejak tahun 2018 mencapai 242 kasus.
Penanganan kasus kasus tersebut dilakukan oleh Kementerian, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam menyongsong 61 tahun UU pokok Agraria tanggal 24 September 2021 tercatat bahwa Program retribusi tanah tahun ini dilengkapi dengan Pemberian Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia (retribusi tanah dari lahan tanah-tanah negara.
“Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini kita mengusung tema: Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional. Tema ini dengan maksud agar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya dapat memberi ruang terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Ia menguraikan soal kemudahan kesempatan sesuai UUCK bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta bagaimana cara berinvestasi.
“Dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi,” jelasnya.
UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.
Menurut Orang Nomor satu Pertanahan NTT bahwa dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang, yang bersarna-sarna Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.
Terkait tata ruang, kata Joaconias , “Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU)di antaranya RTR-Online, RDTRInteraktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.
Lebih lanjut disampaikannya, sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional,Jumat 24/9/2021, akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online.
“Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan,”ujarnya.
Pada sambutan itu, disoroti pula oleh menteri akan tindakan pelanggaran atau mafia tanah yang kini sangat meresahkan masyarakat.
Tak adanya rasa kenyamanan bagi masyarakat karena trend pengambilan tanah rakyat oleh perilaku yang tak bertanggungjawab. Karena itu penegak hukum, kepolisian dapat menjadi patner memberantas tindakan itu.
“Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang kita kenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bersarna-sarna mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya,” tegas Kepala Pertanahan NTT.
Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalarn proses hukum. Ia menambahkan bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari MafiaTanah.
“Saya tidak segan-segan untuk mengarnbil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” harap Kepala Badan Pertanahan.
Dikatakannya, Pak Menteri Sofyan A. Djalil pada sambutannya juga mengajak Pemerintah Daerah mendukung sukseskan program kementerian ATR demi masyarakat.
“Dalam rangka percepatan PTSL, saya mengajak Gubenur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB,” ujarnya.
sehingga , Katanya target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB, “ ajaknya.
Kementerian ATR/BPN saat ini , menurut beliau sudah jauh lebih baik dari tahun tahun sebelumnya. Semangat perubahan menjadi landasan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga integritas, selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan.
Maka dari itu seleksi untuk rekrutmen pegawai ataupun promosi pejabat sudah dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)dan talent pool sehingga penerimaan atau promosi dapat dilakukan dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.
Menurut Ketua BPN NTT Ketika temu silahturahim dengan FORKOMED NTT dan sejumlah awak media di sela-sela peringatan UUPA ke 61 pada 24/9/2021 di ruang aula lantai 2 Kantor wilayah BPN NTT jln Frans Seda.No.70,Kel. Kayu Putih Kec Oebobo Kota Kupang NTT serta press lirisnya) Estimasi Jumlah Bidang Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT adalah 3.931.721.
Dari estimasi tersebut, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar : 1.370.458, sedangkan yang belum terdaftar terdapat 2.561.265 bidang.
Dalam kaitan dengan bidang tanah berdasarkan Jenis Hak, Kepala BPN NTT merincikan sebagai berikut; tanah Hak Milik (HM) ada 1.334.639 bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) ada 20.567 bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 94 bidang, Hak Pakai (HP) 14.945 bidang, Hak Pengelola (HPL) 66 bidang dan Wakaf : 127 Bidang.
Selain hal-hal seperti disampaikan tersebut, Jaconias Walalayo juga menggambarkan program strategis pertanahan tahun 2021 di NTTdengan target melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), antara lain Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 75.000 bidang, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sporadis kota lengkap 7.410 bidang, Peta Bidang Tanah (PBT) 43.012 bidang, Peta Bidang Tanah K4,” tutup Jaconias.(Arnold)









