Betor Terciduk Kemera Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Turunkan Sampah

LABUHANBATU, impresinews.com, – Persoalan sampah di Kabupaten Labuhanbatu masih menjadi permasalahan yang belum berhasil dituntaskan hingga saat ini. Di berbagai titik jalan raya terlihat timbulan sampah.
Ancaman denda Rp 50.000.000 dan kurungan selama 6 bulan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Perda tahun 2017 belum juga menyadarkan masayarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan.
Mengetahui informasi adanya warga yang membuang limbah rumah tangga (Sampah) secara sembarang, Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu melakukan pengintaian ke lokasi rawan timbulan sampah.
Dan benar saja, warga tertangkap oleh kamera Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, Minggu (9/4).
Video tersebut kemudian diunggah Kabid Kabid PSL B-3 melalui akun media sosialnya.
Terlihat pengendara Becak Motor (Betor) menurunkan muatan sampah di Jalan Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
“Wak, yang bandallah uak bah, jalan adam malik lewat simpang PT. Ringo-ringo, janganla buang lagi disitu sampah tu wak, viral jugaklah uak dulu ya wak. maaf ya wak. Hik22,” tulis Supardi.
Awalnya, Mobil yang ditumpangi Kabid Kabid PSL B-3, Supardi Sitohang melihat betor mencurigakan melintas di lokasi tersebut, kemudian mengamati dari posisi belakang.
Pengendara Betor sempat melewati lokasi pembuangan sampah tanpa curiga aksinya tengah diawasi. Setelah beberapa meter melintas jalan menanjak, akhirnya betor berbelok arah. Betor kembali ke lokasi timbulan sampah di sebelah kanannya.
Lalu lalang truk di lokasi sempat mengahalangi pandangan, namun kamera Kabid masih dalam posisi on membidik ke arah Betor tersebut.
Tatapan jelas, di lokasi ternyata sudah terpakir dua betor tengah menurunkan sampah.
Video warga membuang sampah sembarang itupun dibagi ke beberapa grup media sosial facebook Labuhanabatu dan bersambut respons dari warganet.
“Dikit” nyalahin pemkab ehh rpnya masyarakat yg buat sampah sembarang an otak mana otak…,” respons salah seorang warganet di kolom komentar.
“Klu dah gitu di tegur aja biar gak brani LG klu.dia tau dia di vidioin.buang sampah , 🙏🙏,” warga lainnya.
Sementara ada juga warganet yang menanggapinya dengan meminta Pihak Pemkab untuk memberlakukan Perda yang mengatur terkait membuang sampah sembarang tempat.
Warga lainnya, menilai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu belum serius menangani sampah khususnya di Kawasan Kota Rantauprapat mengingat aturan sudah diterbitkan sejak tahun 2017 lalu.
“Kalau sdh ada berarti pemkab tdk serius menjalankan peraturan itu,,,, makanya warga meraja lela,,,,,membuang sampah sembarangan,,,,
Coba di buat plang disana,,dilarang buang sampah seperti apa dlm perda no 8 thn 2017,,beserta sanksinya,,,,
Dan di dukung lagi olrh warga netizen sudi memviralkannya,,,
Sdh bisa jd alat bukti,,,,tuk menjerat mereka,,,,” respons warganet lainnya. (Aiman)









